Menhut Ungkap Penanganan Karhutla di Sisi Hukum, Polisi Usut 40 Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan di sisi hukum. Data dari Bareskrim Polri per 15 Agustus 2026 menunjukkan 40 perkara karhutla sedang ditangani, tersebar di tiga provinsi: Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau. Dari jumlah tersebut, 29 tersangka ditetapkan di Provinsi Riau. Penegakan hukum ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan. Raja Juli menyampaikan ini dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penanganan kasus terkait karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 22.00
Prabowo Targetkan Perluasan Titik Api Dihentikan, Pelaku Pembakaran Akan Ditindak
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 20.20
Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Prabowo Minta Pelanggar Ditindak
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 19.18
4 Korporasi di Kalbar Diselidiki terkait Karhutla
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.43
Rudianto Lallo Dukung Kapolri Usut Tuntas Karhutla di Kalimantan
Berita terkait
Polri Tetapkan 196 Orang Tersangka Karhutla
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.51
Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 13.50
Menhut Raja Juli: Bukan Kebakaran, Karhutla Ini Hampir Pasti Dibakar Oleh...
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 07.25
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Usut Kebakaran di 9 Wilayah
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 20.30