Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengungkap aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah satu bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Aliran dana tersebut muncul dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan kasus ini berupa tindak pidana asal dengan dua berkas: TPPU dan korupsi. Penyidik Tim 9 Kejagung juga sedang mendalami alur dana Rp40 miliar serta mencari saksi dan alat bukti lain untuk memperkuat kasus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 17.02
Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Tan Kian Terkait TPPU Febrie
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 11.36
Penampakan Eks Jampidsus Febrie Tiba di Kejagung untuk Diperiksa TPPU
Detik.com · 3 September 2026 pukul 09.51
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa Terkait Kasus TPPU Hari Ini
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.11
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU Hari Ini
Berita terkait
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 09.40
Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 09.02
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48