Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU

Kejaksaan Agung mengungkap aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah satu bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Aliran dana tersebut muncul dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan kasus ini berupa tindak pidana asal dengan dua berkas: TPPU dan korupsi. Penyidik Tim 9 Kejagung juga sedang mendalami alur dana Rp40 miliar serta mencari saksi dan alat bukti lain untuk memperkuat kasus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait