Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Banyak Galon Air Minum Kotor-Tetap Dipakai, Kemendag Turun Tangan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia memperketat edukasi bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) setelah ditemukannya pelanggaran, seperti penggunaan galon kotor dan tidak layak. Bersama Yayasan JIPA Nusantara, pemerintah meluncurkan dialog kebijakan publik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan melindungi konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan depot wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat laik higienis sanitasi, izin sumber air, serta alat yang dimonitor secara reguler. Selain itu, dilarang menggunakan galon atau penutup bermerek. Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan poster dan barcode karena operator di lapangan mungkin belum memahami ketentuan. Langkah ini merespons keluhan masyarakat dan kasus viral tentang wadah yang kotor masih digunakan untuk mengisi air minum. Regulasi yang ada, seperti Permenperin Nomor 651 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 7, menjadi dasar pengawasan. Pemerintah berharap edukasi memperluas pemahaman masyarakat, dan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan tahun ini bersama DPR untuk menangani isu terbaru.

Berita terkait