Banyak Galon Air Minum Kotor-Tetap Dipakai, Kemendag Turun Tangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia memperketat edukasi bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) setelah ditemukannya pelanggaran, seperti penggunaan galon kotor dan tidak layak. Bersama Yayasan JIPA Nusantara, pemerintah meluncurkan dialog kebijakan publik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan melindungi konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan depot wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat laik higienis sanitasi, izin sumber air, serta alat yang dimonitor secara reguler. Selain itu, dilarang menggunakan galon atau penutup bermerek. Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan poster dan barcode karena operator di lapangan mungkin belum memahami ketentuan. Langkah ini merespons keluhan masyarakat dan kasus viral tentang wadah yang kotor masih digunakan untuk mengisi air minum. Regulasi yang ada, seperti Permenperin Nomor 651 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 7, menjadi dasar pengawasan. Pemerintah berharap edukasi memperluas pemahaman masyarakat, dan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan tahun ini bersama DPR untuk menangani isu terbaru.
Bagikan
Berita terkait
Upbit Indonesia Umumkan Head of Operations Baru, Perkuat Perlindungan Konsumen
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.26
Duit Warga RI Rp 9,1 Triliun Dimaling, 1.000 Korban Tiap Hari
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 19.15
Standardisasi dan Perizinan Klinik Hewan Jadi Sorotan
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.00
Hina Pasien BPJS 'Triase Merah Dulu', Dokter Puskesmas Malang Dinonaktifkan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 01.04