Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar

Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa di Bandara Internasional Juanda pada 9 September 2026 setelah tiba dari Singapura. Erick merupakan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 37,4 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah Erick masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terbit Interpol Red Notice pada Februari 2024.

Kasus yang terjadi antara 2018 hingga 2021 ini melibatkan skema pembayaran fee reseller ilegal. Erick diduga berperan mempertemukan pihak terkait, mengatur pembagian fee, dan menerima aliran dana sebesar Rp 4,6 miliar. Enam tersangka lain dalam perkara ini telah divonis penjara. Saat ini, Erick ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara bagi Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait