Bareskrim Jerat Bos Judi Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau, pemilik kasino ilegal di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, dengan tindak pidana perjudian dan pencucian uang (TPPU). Penggerebekan dilakukan pada 15 Agustus 2026 setelah penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan media. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp 7,7 miliar serta berbagai peralatan judi seperti mesin tembak, mesin skater, dan mesin mahyong. Dari tersangka, 10 di antaranya adalah warga negara asing (Tujuh dari China, dua dari Singapura, dan satu dari Malaysia), sementara 86 sisanya adalah warga negara Indonesia. Suwanda beserta sembilan tersangka utama telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Tim gabungan juga menggeledah rumah mewah di Bengkong, namun hasilnya belum diungkapkan secara rinci.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 02.50
Ada Judi Kasino di Sukoharjo, Uang Miliaran Disita Polisi
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.58
Kasino 'Gedung SB' di Sukoharjo Digerebek Polisi, 30 Orang Jadi Tersangka
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 11.11
Warga Tak Menyangka Ada Kasino di Kampung, Sempat Dikira Gudang
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 10.49
Mengintip Lokasi Kasino di Sukoharjo yang Digerebek: Sepi, Dijaga Tembok Tinggi
Berita terkait
Kasino Terselubung di Batam, 9 Tersangka Dibawa ke Bareskrim
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.29
Tangan Diborgol, 9 Tersangka Kasus Judi Kasino Batam Tiba di Bareskrim
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.34
Yuwanky, Bandar Narkoba Pemilik Planet Batam Kabur ke Singapura
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.12
Kasino Berkedok Hiburan Malam di Batam Digerebek, Rp7,8 Miliar Disita
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.03