Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Jerat Bos Judi Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang

Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau, pemilik kasino ilegal di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, dengan tindak pidana perjudian dan pencucian uang (TPPU). Penggerebekan dilakukan pada 15 Agustus 2026 setelah penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan media. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp 7,7 miliar serta berbagai peralatan judi seperti mesin tembak, mesin skater, dan mesin mahyong. Dari tersangka, 10 di antaranya adalah warga negara asing (Tujuh dari China, dua dari Singapura, dan satu dari Malaysia), sementara 86 sisanya adalah warga negara Indonesia. Suwanda beserta sembilan tersangka utama telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Tim gabungan juga menggeledah rumah mewah di Bengkong, namun hasilnya belum diungkapkan secara rinci.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait