Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Limpahkan Kurir dan 21 Kg Sabu Jaringan Malaysia ke Kejari Bengkalis

Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba telah melimpahkan tersangka Rahmadi Bin Zaenal Abidin beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pelimpahan Tahap II dilakukan pada Kamis (13/8) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kasubdit IV Kombes Handik Zusen menyatakan proses berjalan aman dan tertib. Rahmadi adalah kurir jaringan sindikat gelap internasional jalur Malaysia-Riau yang ditangkap di Hotel Surya Bengkalis pada 15 April 2026.

Barang bukti utama berupa 20 bungkus sabu kemasan teh Cina 'Qing Shan' dengan lakban cokelat, total 21.995,43 gram. Polisi juga menyerahkan dua ponsel OPPO, kunci kamar 202 dan 203 hotel, tas, flashdisk CCTV, serta rekening Seabank. Kasus terungkap dari informasi masyarakat Februari 2026. Pengungkapan dipimpin tim gabungan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Rahmadi mengenal otak jaringan Beri (DPO) sejak Rutan Siak 2023. Ia dijanjikan upah Rp 8 juta, sudah menerima Rp 2 juta operasional, dan mengambil sabu di Selat Baru yang ditutupi daun sawit bersama rekannya KHO sebelum diringkus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait