Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Ekstasi di Kelab Malam Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika di dua kelab malam di Bali kepada kejaksaan. Di THM N.Co Living by NIX Bali, empat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 31 Juli 2026, termasuk Direktur Rendy Sentosa. Penyidik menyita ekstasi, ketamine, uang tunai Rp14,5 juta, dan telepon seluler. Kasus ini terungkap melalui pembelian undercover buy via ladies companion.
Di THM Delona Vista, Denpasar, delapan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dengan barang bukti berupa 29 tablet ekstasi, satu paket sabu 0,80 gram netto, ponsel, dan uang tunai lebih dari Rp9 juta. Seluruh tersangka dari kedua kasus kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan untuk proses hukum selanjutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 06.41
Polda Bali Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Spa, Lima Orang Diciduk
Berita terkait
Bareskrim Tangkap 5 WN Malaysia dan 1 WNI di Bandara Soetta, Sita 5 Kg Etomidate
kumparan · 28 September 2026 pukul 18.27
Polda Sumsel Musnahkan 3,2 Kg Sabu dan 914 Butir Ekstasi
Detik.com · 28 September 2026 pukul 15.49
Waka Komisi III DPR Apresiasi Penguatan Penegakan Hukum di Banten
Detik.com · 24 September 2026 pukul 21.07
Pria di Tamansari Jakbar Terciduk Bawa Sabu Saat Kena Razia Polisi
Detik.com · 20 September 2026 pukul 03.52