Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Ekstasi di Kelab Malam Bali

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika di dua kelab malam di Bali kepada kejaksaan. Di THM N.Co Living by NIX Bali, empat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 31 Juli 2026, termasuk Direktur Rendy Sentosa. Penyidik menyita ekstasi, ketamine, uang tunai Rp14,5 juta, dan telepon seluler. Kasus ini terungkap melalui pembelian undercover buy via ladies companion.

Di THM Delona Vista, Denpasar, delapan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dengan barang bukti berupa 29 tablet ekstasi, satu paket sabu 0,80 gram netto, ponsel, dan uang tunai lebih dari Rp9 juta. Seluruh tersangka dari kedua kasus kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan untuk proses hukum selanjutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait