Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Ekstasi di Kelab Malam Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika di dua kelab malam di Bali kepada kejaksaan. Di THM N.Co Living by NIX Bali, empat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 31 Juli 2026, termasuk Direktur Rendy Sentosa. Penyidik menyita ekstasi, ketamine, uang tunai Rp14,5 juta, dan telepon seluler. Kasus ini terungkap melalui pembelian undercover buy via ladies companion.
Di THM Delona Vista, Denpasar, delapan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dengan barang bukti berupa 29 tablet ekstasi, satu paket sabu 0,80 gram netto, ponsel, dan uang tunai lebih dari Rp9 juta. Seluruh tersangka dari kedua kasus kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan untuk proses hukum selanjutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 06.41
Polda Bali Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Spa, Lima Orang Diciduk
Berita terkait
Bareskrim Limpahkan Kurir dan 21 Kg Sabu Jaringan Malaysia ke Kejari Bengkalis
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 06.40
Owner Klub Five Stars Bali Jadi DPO Kasus Narkoba di Bareskrim
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.44
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja dalam Paket Pakaian Anak
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.18
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam Diduga 'Sarang' Narkoba
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.56