Bareskrim Respons Kabar Anton Timbang Hadiri Pertemuan di Istana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri merespons kabar tentang tersangka kasus tambang nikel ilegal Anton Timbang yang menghadiri pertemuan Kadin dengan Presiden Prabowo di Istana Negara pada Jumat (31/7). Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa Anton Timbang tidak ditahan meski berstatus tersangka karena dianggap kooperatif. Kasus ini sudah memasuki tahap P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap, dan pihak kepolisian berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan berkas tersebut.
Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri karena aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ia menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle dan juga Ketua Kadin Sultra periode 2021-2026. Selain Anton, penyidik juga menetapkan MSW sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan karena perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto kehadiran Anton Timbang di Istana Negara saat pertemuan resmi dengan pejabat pemerintah.
Bagikan
Berita terkait
Duit Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra
Detik.com · 1 September 2026 pukul 06.00
Kejagung Ungkap Modus PT CNI Atur Dokumen Kadar Nikel untuk Ekspor
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.54
Aksi Penyelundupan WN India Nyaris 1 Ton Emas dalam Sebulan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.58
2 Bulan Beroperasi, Penyelundup Emas Ilegal Jaringan Internasional Raup Untung Rp3 Triliun
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 19.07