Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Telusuri Dugaan Perdagangan Orang Libatkan WNI di Jeju Korsel

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNI di Pulau Jeju, Korea Selatan. Informasi awal ditemukan dari media sosial oleh akun @Kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI dan tinggal di Jeju. Akun tersebut membagikan informasi mengenai dugaan kasus perdagangan manusia di Seogwipo, termasuk keterlibatan WNI yang tinggal di Jeju sebagai pelaku. Direktur Dittipi PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan kementerian terkait, namun belum menerima laporan resmi terkait dugaan TPPO tersebut. Informasi dari akun @Kioyyx_ juga belum berhasil dikonfirmasi ke pihak terkait, meskipun laporan sudah dikirim ke KBRI Korea dan Kantor Imigrasi Jeju. Akun tersebut mengklaim telah melaporkan kasus ini ke Kantor Imigrasi Jeju melalui email dan mendapatkan balasan bahwa laporan akan diproses. Namun, KBRI Korea memberi tahu bahwa mereka tidak dapat menangani kasus kriminalitas atas nama orang lain, sehingga korban harus melapor langsung kepada kepolisian Seogwipo. Akun juga memperkirakan bahwa ratusan hingga lebih dari seribu WNI telah berada di Jeju secara ilegal, dengan sebagian ditolak saat pemeriksaan imigrasi dan dikembalikan ke Indonesia. Pelaku diduga merekrut WNI di Indonesia dan mengirim mereka ke Jeju dengan bayaran sekitar 7 juta Won (Rp90 juta) per orang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait