Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani lima kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dua tersangka ditetapkan: CA (25 tahun) sebagai perekrut dan pemalsu dokumen, serta FU (59 tahun) sebagai penerjemah. Kasus ini melibatkan warga negara Indonesia yang dijanjikan hidup layak di Tiongkok setelah menikah dengan WNI Tiongkok, namun justru mengalami eksploitasi dan kekerasan. CA memperoleh keuntungan Rp20 juta dari pemalsaan dokumen dan pengurusan emigrasi, sementara FU mendapatkan Rp5 juta sebagai penerjemah dan perantara. Peristiwa ini terjadi pada 2024-2025 dengan lokasi kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China. Korban dijanjikan Rp25 juta setelah nikah dan Rp10 juta per bulan, namun uang bulanan tidak pernah diterima. Di Tiongkok, korban mengalami KDRT dan dipaksa mengurus rumah tangga untuk lebih 10 orang. Penyidik menemukan 8 paspor, 8 KTP, 4 ponsel, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, dan buku catatan nikah palsi sebagai barang bukti. Kasus sudah masuk persidangan, namun terhambat karena penyelesaian pengembalian korban dan kondisi hamilnya tersangka CA.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait