Bareskrim Ungkap Sistem 'Pay Later' Penyelundupan 20 Kg Ganja ke Jakut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap sistem 'pay later' dalam peredaran ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta. Kurir Gunter Asawijaya alias Aboy (28) ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 25 Juli 2026, saat membawa 20 kilogram ganja. Sistem ini memungkinkan kurir mengambil barang tanpa modal awal, membayar setelah terjual dengan harga Rp 5.000.000 per kilogram. Gunter sudah dua kali sebelumnya melakukan transaksi serupa dengan pemasok di Panyabungan, Sumatera Utara.
Penangkapan terjadi saat tim gabungan melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk pelabuhan. Gunter panik dan menyerahkan diri, meminta petugas memborgolnya sebelum koper hitamnya ditemukan. Koper berisi 20 paket ganja siap edar, yang rencananya disimpan di kontrakan di Kampung Bahari, Jakarta Utara, untuk diedarkan. Ganja tersebut senilai kurang lebih Rp 80,3 juta.
Operasi ini juga menyita sebuah ponsel. Bareskrim Polri mengklaim pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari bahaya narkoba. Sistem 'pay later' disebut umum dalam bisnis ilegal tersebut, dengan pemasok menyiapkan barang tanpa pembayaran di muka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.07
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Kampung Bahari
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 08.15
Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Jakarta, Polisi Malaysia Ungkap Keterlibatan Staf KLIA
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.45
Aboy Kurir Ganja ke Priok Pasrah Minta Ditangkap Saat Polisi Naik Bus
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.35
Paket Narkoba Dilempar ke Lapas Semarang, Petugas Selidiki Pelakunya
Berita terkait
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 10 Kg Ganja dalam Paket Vespa di Bus ALS
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.58
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Asal Malaysia, 2 Kurir Ditangkap
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.02
Bareskrim Sita 47,5 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp 132 M di Riau
Detik.com · 23 September 2026 pukul 18.55
Bareskrim bongkar 5,4 kg sabu dalam ban serep mobil di Surabaya
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.51