Bareskrim bongkar 5,4 kg sabu dalam ban serep mobil di Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di jalur Jakarta-Surabaya-Lombok. Seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda ditangkap di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, Kamis (10/9) pukul 16.10 WIB. Barang bukti berupa 5.418,10 gram sabu disembunyikan dalam ban serep mobil dengan perkiraan nilai Rp975,25 juta, berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Petugas masih memburu dua tersangka lain: Daniel Alfian yang diduga memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil, dan Haykal Fikri yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. Kasus ini berhasil diungkap melalui operasi gabungan Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Rutan Kelas I Surabaya juga melakukan pengamanan internal termasuk razia insidental dan pengamanan alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus ini.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari program Zero HALINAR yang bertujuan menciptakan lingkungan pemasyarakatan bebas dari telepon seluler ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 15.57
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep
Detik.com · 15 September 2026 pukul 19.48
Temuan 5 Kg Sabu dalam Ban Serep Dikelola Jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.35
Malaysia Tangkap Pilot Kedua dalam Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI
Berita terkait
Pengendali 800 Kg Ketamin Tiba di Bareskrim, Barang Bukti Turut Dibawa
kumparan · 2 September 2026 pukul 20.13
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01