Baru! Ini Kriteria Eksportir Penerima Relaksasi Aturan DHE SDA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 yang menetapkan kriteria eksportir penerima relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan ini berlaku sejak 1 September 2026 dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi. Menurut Pasal 2, tiga kriteria utama eksportir yang bisa mendapatkan relaksasi: (1) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan, (2) memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra daglik, dan (3) porsi kepemilikan pemegang saham paling sedikit 10%. Eksportir yang memenuhi kriteria ini dapat menempatkan minimal 30% DHE SDA pertambangan di rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Selain itu, penempatan dan penukaran dana DHE SDA ke rupiah dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha di luar negeri. Negara mitra daglik yang dapat memberikan perlakuan khusus ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian perekonomian. Eksportir yang tidak memanfaatkan relaksasi tetap wajib menempatkan 100% DHE SDA selama 12 bulan (untuk sektor nonmigas) atau minimal 30% selama tiga bulan (untuk sektor migas) pada Bank Devisa BUMN.
Bagikan
Berita terkait
Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Cukup Simpan 30% Selama 3 Bulan
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 17.35
Ekspor Barang Tambang ke 5 Negara Dikecualikan dari DHE SDA per 1 September
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 14.15
Purbaya Tetapkan Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA
kumparan · 3 September 2026 pukul 16.38
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Dolar selama 3 Bulan
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.08