Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Dolar selama 3 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melonggarkan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi serta selaras dengan perjanjian internasional. Eksportir tambang yang ingin mendapatkan perlakuan khusus harus memenuhi tiga syarat: berbentuk perusahaan perseroan, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra yang ditetapkan, dan pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan minimal 10%. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan kebijakan sektor tambang. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat menunda penempatan DHE SDA selama minimal 3 bulan dengan persentase 30% dari total hasil ekspor. Selain itu, pengelolaan dan penukarannya ke rupiah dapat dilakukan melalui bank yang bergerak dalam valuta asing, memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan devisa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.45
Relaksasi Aturan DHE SDA: Eksportir Tertentu Wajib Parkir Dolar 30%
Berita terkait
Purbaya Tetapkan Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA
kumparan · 3 September 2026 pukul 16.38
Purbaya Tebar Insentif Baru, Pajak Bunga SBN Valas Ditanggung Negara
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.10
BI Prediksi Rupiah Menguat ke 17.300-17.800 pada 2027
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 21.08
Jurus BI Jaga Rupiah: Pantau Pembelian Dolar AS oleh Bank dan Korporasi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15