Ekspor Barang Tambang ke 5 Negara Dikecualikan dari DHE SDA per 1 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mulai memberlakukan fasilitas khusus pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan mulai 1 September 2026. Kebijikan ini dilaksanakan berdasarkan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.
Eksportir yang mengekspor barang tambang ke lima negara yang telah ditetapkan akan dikecualikan dalam penerapan DHE SDA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia dan memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan ruang pembiayaan bagi kegiatan usaha dan hilirisasi sumber daya alam. Tujuan utamanya adalah mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Aturan Penempatan DHE SDA: Eksportir Bisa Parkir 3 Bulan hingga Daftar Bank Devisa
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Berita terkait
64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.30
Dapat Kemudahan DHE, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Mulai 1 September 2026
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.30
Pemerintah relaksasi aturan DHE SDA untuk eksportir tambang
ANTARA News · 30 Agustus 2026 pukul 09.33
Ketidakpastian Izin Tambang Ancam Lumpuhkan Ekonomi Masyarakat Kalimantan
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 12.46