Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ekspor Barang Tambang ke 5 Negara Dikecualikan dari DHE SDA per 1 September

Pemerintah mulai memberlakukan fasilitas khusus pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan mulai 1 September 2026. Kebijikan ini dilaksanakan berdasarkan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.

Eksportir yang mengekspor barang tambang ke lima negara yang telah ditetapkan akan dikecualikan dalam penerapan DHE SDA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia dan memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan ruang pembiayaan bagi kegiatan usaha dan hilirisasi sumber daya alam. Tujuan utamanya adalah mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait