Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap di Jakarta Utara

Pada tanggal 7 Juli 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial RAS berusia 22 tahun di Jakarta Utara karena mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis. Tersangka menjual barang haram tersebut melalui akun Instagram. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan barang bukti berupa 22 klip narkotika tembakau, satu timbangan digital, dan satu ponsel. Dari total barang bukti, 17 klip memiliki berat 16,6 gram, sementara 4 klip lainnya seberat 12,46 gram. Kasat Reserse Narkoba Trendy Habibi Aryanto mengonfirmasi detail penangkapan dan penyitaan dalam pernyataan pada 28 Juli. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan media sosial untuk transaksi narkoba di perkotaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait