Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap di Jakarta Utara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada tanggal 7 Juli 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial RAS berusia 22 tahun di Jakarta Utara karena mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis. Tersangka menjual barang haram tersebut melalui akun Instagram. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan barang bukti berupa 22 klip narkotika tembakau, satu timbangan digital, dan satu ponsel. Dari total barang bukti, 17 klip memiliki berat 16,6 gram, sementara 4 klip lainnya seberat 12,46 gram. Kasat Reserse Narkoba Trendy Habibi Aryanto mengonfirmasi detail penangkapan dan penyitaan dalam pernyataan pada 28 Juli. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan media sosial untuk transaksi narkoba di perkotaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.18
Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja Lewat Sosmed, 2 Pengedar Ditangkap
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.14
Pengedar Jaringan Koh Iwan Sudah 2 Kali Edarkan Sabu di Surabaya
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 09.46
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jaktim, 27,96 Kg Ganja Disita
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 00.38
Kurir Esktasi Jaringan Malaysia-Medan Baru Direkrut Sehari, Diupah Rp 700 Ribu
Berita terkait
Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Jakarta, 995 Gram Tembakau Sinte Disita
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 12.00
Regenerasi Gembong Narkoba dan Sisi Gelap Kampung Bahari
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.00
Peredaran Narkoba di Kampung Bahari Sulit Diberantas Meski Sering Digerebek
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.07