Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BDO Ungkap Strategi Aman saat Masa Transisi Coretax

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur persyaratan dan tata cara penunjukan kuasa wajib pajak dalam transisi ke sistem Coretax. Peraturan ini menuntut alur kerja yang terdigitalisasi dan integritas prosedural yang lebih ketat, dengan Surat Kuasa Khusus harus dikelola secara elektronik melalui portal DJP Coretax untuk verifikasi administratif.

PMK 44/2026 melarang perwakilan untuk mendelegasikan tugas perpajakan substantif kepada pihak lain dan menegaskan bahwa wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kesalahan perwakilannya. Regulasi ini juga memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi perwakilan internal yang belum memiliki Surat Keterangan Tanda Lulus (SKT) tetapi memiliki sertifikat brevet atau Diploma III di bidang perpajakan.

Setelah batas waktu tersebut, kewajiban SKT akan ditegakkan ketat, sehingga perusahaan perlu mengevaluasi strategi administrasi perpajakan secara proaktif untuk memastikan kepatuhan dalam era Coretax.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait