BDO Ungkap Strategi Aman saat Masa Transisi Coretax
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur persyaratan dan tata cara penunjukan kuasa wajib pajak dalam transisi ke sistem Coretax. Peraturan ini menuntut alur kerja yang terdigitalisasi dan integritas prosedural yang lebih ketat, dengan Surat Kuasa Khusus harus dikelola secara elektronik melalui portal DJP Coretax untuk verifikasi administratif.
PMK 44/2026 melarang perwakilan untuk mendelegasikan tugas perpajakan substantif kepada pihak lain dan menegaskan bahwa wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kesalahan perwakilannya. Regulasi ini juga memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi perwakilan internal yang belum memiliki Surat Keterangan Tanda Lulus (SKT) tetapi memiliki sertifikat brevet atau Diploma III di bidang perpajakan.
Setelah batas waktu tersebut, kewajiban SKT akan ditegakkan ketat, sehingga perusahaan perlu mengevaluasi strategi administrasi perpajakan secara proaktif untuk memastikan kepatuhan dalam era Coretax.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 21.15
Bantah Isu Babinsa, Purbaya Luruskan soal Penagihan Pajak
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.52
Rencana Purbaya Kejar Penunggak Pajak
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.40
4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 07.55
Efek Freelancer Bayar Pajak, Setoran PPh Melesat 45% Tembus Rp 21 T
Berita terkait
Menkeu Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh Lebih dari 23% per Juli 2026
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.45
Heboh Transaksi Kripto Kena Pajak, Negara Lagi Butuh Uang
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.50
Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 17.43
Pengumuman! Coretax DJP Tak Bisa Diakses Selama Akhir Pekan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.45