BDO Ungkap Strategi Aman saat Masa Transisi Coretax
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur persyaratan dan tata cara penunjukan kuasa wajib pajak dalam transisi ke sistem Coretax. Peraturan ini menuntut alur kerja yang terdigitalisasi dan integritas prosedural yang lebih ketat, dengan Surat Kuasa Khusus harus dikelola secara elektronik melalui portal DJP Coretax untuk verifikasi administratif.
PMK 44/2026 melarang perwakilan untuk mendelegasikan tugas perpajakan substantif kepada pihak lain dan menegaskan bahwa wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kesalahan perwakilannya. Regulasi ini juga memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi perwakilan internal yang belum memiliki Surat Keterangan Tanda Lulus (SKT) tetapi memiliki sertifikat brevet atau Diploma III di bidang perpajakan.
Setelah batas waktu tersebut, kewajiban SKT akan ditegakkan ketat, sehingga perusahaan perlu mengevaluasi strategi administrasi perpajakan secara proaktif untuk memastikan kepatuhan dalam era Coretax.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 21.15
Bantah Isu Babinsa, Purbaya Luruskan soal Penagihan Pajak
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.52
Rencana Purbaya Kejar Penunggak Pajak
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.40
4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 07.55
Efek Freelancer Bayar Pajak, Setoran PPh Melesat 45% Tembus Rp 21 T
Berita terkait
MNC University Gelar Seminar 'Smart Tax for Digital Workers', Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak di Era Digital
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 13.00
Pemerintah siapkan 3 strategi fiskal untuk perkuat APBN
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 12.43
GMT dan Tantangan Baru Perusahaan: Dari Perhitungan Pajak hingga Laporan Keuangan
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 16.07
Ditjen Pajak Bantah Data Coretax Bocor
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.20