Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Efek Freelancer Bayar Pajak, Setoran PPh Melesat 45% Tembus Rp 21 T

Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi pada tahun 2025 mencapai Rp21,1 triliun, meningkat 45,31% dari tahun 2024. Pencapaian ini melebihi target Rp15,14 triliun, dengan pemenuhan 139,38%. Kenaikan didorong oleh peningkatan pembayaran dari segmen pekerja bebas atau freelancer dan profesional, akibat perubahan regulasi yang mengurangi kredit pajak PPh Pasal 21.

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dihitung berdasarkan proyeksi pajak terutang tahun depan. Bagi freelancer, mekanisme ini membantu meringankan beban pajak dengan pembayaran bertahap sepanjang tahun. Freelancer yang memiliki penghasilan dari pemberi pemotong PPh Pasal 21 juga dapat memperoleh kredit pajak, yang mengurangi PPh terutang mereka.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan peningkatan terbesar pada aktivitas jasa lainnya dan aktivitas kesehatan, mencerminkan efektivitas kebijakan dalam mendorong kepatuhan pajak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait