Efek Freelancer Bayar Pajak, Setoran PPh Melesat 45% Tembus Rp 21 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi pada tahun 2025 mencapai Rp21,1 triliun, meningkat 45,31% dari tahun 2024. Pencapaian ini melebihi target Rp15,14 triliun, dengan pemenuhan 139,38%. Kenaikan didorong oleh peningkatan pembayaran dari segmen pekerja bebas atau freelancer dan profesional, akibat perubahan regulasi yang mengurangi kredit pajak PPh Pasal 21.
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dihitung berdasarkan proyeksi pajak terutang tahun depan. Bagi freelancer, mekanisme ini membantu meringankan beban pajak dengan pembayaran bertahap sepanjang tahun. Freelancer yang memiliki penghasilan dari pemberi pemotong PPh Pasal 21 juga dapat memperoleh kredit pajak, yang mengurangi PPh terutang mereka.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan peningkatan terbesar pada aktivitas jasa lainnya dan aktivitas kesehatan, mencerminkan efektivitas kebijakan dalam mendorong kepatuhan pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 18.37
BDO Ungkap Strategi Aman saat Masa Transisi Coretax
Berita terkait
GMT dan Tantangan Baru Perusahaan: Dari Perhitungan Pajak hingga Laporan Keuangan
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 16.07
Restitusi Pajak Turun Rp112 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 18.00
Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
Purbaya Merasa Dihina Perusahaan Asing: Aturan Indonesia Katanya Bisa Dibayar
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 14.37