Bea Cukai Amankan 32.790 Batang Rokok Ilegal di Batam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang dilaksanakan pada 27 hingga 30 Juli 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Batam. Petugas menyisir lokasi berdasarkan pemetaan wilayah dan pengolahan informasi, lalu memeriksa tempat usaha pedagang eceran serta menelusuri target operasi. Rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai Rp50,5 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,1 juta. Berbagai merek rokok ilegal seperti Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO berhasil disita. Penindakan ini tidak hanya mengamankan barang ilegal yang telah beredar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menelusuri jalur distribusi hingga sumbernya. Dengan langkah ini, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum cukai dan melindungi kepentingan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.44
Bea Cukai Priok Cegah Pengiriman 8,9 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Baja Ringan
Berita terkait
Menkeu Suahasil Perintahkan Bos Bea Cukai: Gempur Terus Rokok Ilegal!
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.51
Bea Cukai: Rokok Polos Jadi Modus Rokok Ilegal Terbanyak di Lampung
kumparan · 11 September 2026 pukul 03.00
Bea Cukai Sita 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp8 M
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.13
Terbongkar! Truk Tangki Air Ternyata Isi Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 M
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 10.45