Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Amankan 32.790 Batang Rokok Ilegal di Batam

Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang dilaksanakan pada 27 hingga 30 Juli 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Batam. Petugas menyisir lokasi berdasarkan pemetaan wilayah dan pengolahan informasi, lalu memeriksa tempat usaha pedagang eceran serta menelusuri target operasi. Rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai Rp50,5 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,1 juta. Berbagai merek rokok ilegal seperti Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO berhasil disita. Penindakan ini tidak hanya mengamankan barang ilegal yang telah beredar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menelusuri jalur distribusi hingga sumbernya. Dengan langkah ini, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum cukai dan melindungi kepentingan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait