Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Sita 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp8 M

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta menyita 10,78 juta batang rokok ilegal dalam tiga rangkaian penindakan dari 31 Agustus hingga 1 September 2026. Penyitaan ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda dan Polres Metro Jakarta Barat. Sebagian besar, sekitar 10,067 juta batang, disita di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp7,51 miliar. Sisanya, 716 ribu batang, disita dari 45 koli yang diterima dari Polres Metro Jakarta Barat, dengan kerugian negara sekitar Rp534 juta. Total kerugian negara dari seluruh penyitaan diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dan direncanakan akan didistribusikan ke tiga wilayah utama: Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan komitmen pihaknya untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya dan mengejar penerima manfaat akhir dari jaringan sindikat rokok ilegal tersebut.

Sepanjang tahun 2026, Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melakukan 413 kali kegiatan penindakan di bidang cukai, dengan total 59,76 juta batang rokok ilegal berhasil disita. Hendri menegaskan bahwa skala perdagangan rokok ilegal yang masif ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait