Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Batam Sita 506.477 Batang Rokok Ilegal Lewat Patroli Laut dan Operasi Cukai

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui Patroli Laut dan Operasi Cukai yang dilaksanakan pada September lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 506.477 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 753,2 juta dan mengamankan potensi kerugian sebesar Rp493,6 juta.

Penindakan dimulai pada Selasa (08/09) dini hari ketika Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan ronda laut di perairan Batam. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama yang bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar Perairan Pulau Bulan. Setelah melakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai serta mencurigai adanya speedboat lain yang akan bergerak di jalur yang sama.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pengawasan di jalur distribusi maupun saat sudah beredar di masyarakat.

Berita terkait