Bea Cukai: Rokok Polos Jadi Modus Rokok Ilegal Terbanyak di Lampung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai mengungkap rokok polos sebagai modus pelanggaran rokok ilegal terbanyak di Lampung. Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Bier Budi Kismulyanto, rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu, dan pita cukai bekas adalah tiga jenis pelanggaran yang ditemukan. Lampung menjadi jalur distribusi utama rokok ilegal karena produksinya tidak signifikan, sehingga rokok dari Pula Java transit hanya sebelum didistribusikan ke Sumatra. Penindakan paling banyak dilakukan di pintu masuk Bakauheni, yang menjadi titik strategis untuk barang dari Pula Java menuju Sumatra. Selain Bakauheni, pengawasan juga dilakukan di jalur tol dan wilayah pemasaran lainnya.
Dalam periode 2026, Bea Cukai mencatat 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu, dengan total 47,93 juta batang rokok ilegal yang ditemukan. Pada Kamis (10/9), pemusnahan dilakukan terhadap 44,69 juta batang rokok ilegal dan 5.898 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, dengan nilai total Rp 68,88 miliar dan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp 44,65 miliar. Barang yang belum dimusnahkan masih dalam proses penyidikan.
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai sedang mengembangkan penggunaan K9 (anjing pelacak) yang biasanya mendeteksi narkotika untuk juga mendukung pengawasan rokok. Selain itu, teknologi X-ray portabel yang dapat digerakkan digunakan untuk memudahkan analisis di lapangan tanpa bergantung sepenuhnya pada kemampuan manusia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.20
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.42
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.13
Bea Cukai Sita 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp8 M
Berita terkait
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,8 M
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 00.37
Terbongkar! Truk Tangki Air Ternyata Isi Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 M
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 10.45
Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Digelar Kejaksaan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.36
Bea Cukai Jember Ungkap Modus Paket Kilat untuk Kirim Rokok Ilegal
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 21.30