Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai: Rokok Polos Jadi Modus Rokok Ilegal Terbanyak di Lampung

Bea Cukai mengungkap rokok polos sebagai modus pelanggaran rokok ilegal terbanyak di Lampung. Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Bier Budi Kismulyanto, rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu, dan pita cukai bekas adalah tiga jenis pelanggaran yang ditemukan. Lampung menjadi jalur distribusi utama rokok ilegal karena produksinya tidak signifikan, sehingga rokok dari Pula Java transit hanya sebelum didistribusikan ke Sumatra. Penindakan paling banyak dilakukan di pintu masuk Bakauheni, yang menjadi titik strategis untuk barang dari Pula Java menuju Sumatra. Selain Bakauheni, pengawasan juga dilakukan di jalur tol dan wilayah pemasaran lainnya.

Dalam periode 2026, Bea Cukai mencatat 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu, dengan total 47,93 juta batang rokok ilegal yang ditemukan. Pada Kamis (10/9), pemusnahan dilakukan terhadap 44,69 juta batang rokok ilegal dan 5.898 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, dengan nilai total Rp 68,88 miliar dan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp 44,65 miliar. Barang yang belum dimusnahkan masih dalam proses penyidikan.

Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai sedang mengembangkan penggunaan K9 (anjing pelacak) yang biasanya mendeteksi narkotika untuk juga mendukung pengawasan rokok. Selain itu, teknologi X-ray portabel yang dapat digerakkan digunakan untuk memudahkan analisis di lapangan tanpa bergantung sepenuhnya pada kemampuan manusia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait