Bea Cukai Priok Cegah Pengiriman 8,9 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Baja Ringan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat P2 Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut dikirim dari Jawa Timur ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, dan hendaknya disamarkan sebagai baja ringan dan pipa dalam dua kontainer. Penindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melibatkan pemeriksaan menggunakan alat pemindai peti kemas. Ditemukan pola susunan karton yang mengindikasikan rokok ilegal, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok polos. Barang disita dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 13,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar. Proses penyidikan dilakukan secara berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.18
Bea Cukai Amankan 32.790 Batang Rokok Ilegal di Batam
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 20.36
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 17.41
Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin, Begini Kronologinya
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalbar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.34
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai: Supaya Aktif Tangkap Penyelundupan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.29
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.14