Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Priok Cegah Pengiriman 8,9 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Baja Ringan

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat P2 Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut dikirim dari Jawa Timur ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, dan hendaknya disamarkan sebagai baja ringan dan pipa dalam dua kontainer. Penindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melibatkan pemeriksaan menggunakan alat pemindai peti kemas. Ditemukan pola susunan karton yang mengindikasikan rokok ilegal, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok polos. Barang disita dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 13,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar. Proses penyidikan dilakukan secara berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait