Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Ini Kronologinya
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan penyelundupan 3.082.760 batang rokok ilegal jenis SKM di Pelabuhan Trisakti pada Selasa (11/8). Penindakan berawal dari informasi petugas pada Senin (10/8) tentang truk pengangkut rokok yang diduga ilegal. Hasil pemeriksaan menemukan rokok merek SABIT MELON, FAMOS, dan 54RYAKU tanpa pita cukai. Nilai barang Rp 4,577,898,600 dengan potensi penerimaan negara Rp 2,982,924,817.
Bagikan
Berita terkait
WN India Diamankan di Bandara Banjarmasin, Diduga Bawa Serbuk Emas 1.132 Gram
kumparan · 30 September 2026 pukul 11.23
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 6,2 M di Banjarmasin
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.48
Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.10
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Ngaku Menyesal Terima Duit Suap
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58