Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 6,2 M di Banjarmasin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPPBC Banjarmasin menggagalkan peredaran 211.600 bungkus (4.230.400 batang) rokok ilegal pada Jumat (25/9) di Jalan Tembus Mantuil. Barang bukti senilai Rp6,28 miliar tersebut diamankan dari dua unit truk setelah tim gabungan menerima laporan masyarakat. Saat penindakan pukul 03.45 WIB, sopir truk melarikan diri.
Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,09 miliar. Saat ini, satu orang berinisial M sedang diperiksa. Pelaku diduga melanggar UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 16.02
Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Sebanyak Ini
Berita terkait
Skema Rokok Ilegal Jadi Legal Masih Dikaji, Bea Cukai Tunggu Pembahasan dengan DPR
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.30
332 Penindakan, Bea Cukai Kendari Amankan 3,9 Juta Rokok Ilegal Beredar di Sultra
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 11.15
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara Rp 46,79 Miliar
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 20.10
Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jakarta: Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 17.49