Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Batam Cegat Kapal Bermuatan Barang dari Batam, Ada Elektronik hingga Parfum

Bea Cukai Batam mencegat kapal kayu KM Cahaya Al Khair di perairan Pulau Mubut, Barelang, pada Rabu (26/8) dini hari. Penindakan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dokumen pemberitahuan pabean yang sah.

Kapal yang diawaki tiga orang tersebut membawa berbagai barang ilegal, meliputi elektronik, parfum, kosmetik, pakaian, alas kaki, peralatan dapur, hingga suplemen. Seluruh muatan dan kapal telah disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN), sementara sarana pengangkut dikenakan sanksi administrasi sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait