Bea Cukai Batam Cegat Kapal Bermuatan Barang dari Batam, Ada Elektronik hingga Parfum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Batam mencegat kapal kayu KM Cahaya Al Khair di perairan Pulau Mubut, Barelang, pada Rabu (26/8) dini hari. Penindakan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dokumen pemberitahuan pabean yang sah.
Kapal yang diawaki tiga orang tersebut membawa berbagai barang ilegal, meliputi elektronik, parfum, kosmetik, pakaian, alas kaki, peralatan dapur, hingga suplemen. Seluruh muatan dan kapal telah disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN), sementara sarana pengangkut dikenakan sanksi administrasi sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.25
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas
Berita terkait
Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan Emas di Kemaluan dan Dubur
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 20.53
Bea Cukai dan Polri-BNN Bersinergi Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 19.04
Gedung di Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga dari Panel Surya
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.49
Bea Cukai dan RMCD Gagalkan 30 Kasus Penyelundupan di Perbatasan Indonesia-Malaysia
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 20.14