Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan Emas di Kemaluan dan Dubur

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan tujuh warga negara asing asal China yang menyelundupkan emas ke Hong Kong dalam kurun waktu 24 jam. Pengungkapan bermula dari deteksi emas di tas kabin, dilanjutkan temuan body scanner berupa emas silinder di celana dalam modifikasi serta emas bentuk telur di area kemaluan dan dubur. Petugas mengamankan 41 keping emas dengan total berat 17,436 kilogram dan nilai pasar Rp46 miliar. Emas berjenis 24 karat (Au 99,99%) tersebut melanggar Pasal 102A UU Kepabeanan.

Kasus kedua terjadi kurang dari 24 jam kemudian. Seorang oknum petugas ground handling menyelundupkan tujuh keping emas cast bar seberat 6,357 kilogram (nilai Rp17 miliar) melalui jalur khusus karyawan untuk penumpang tujuan Dubai. Total dari dua penindakan, Bea Cukai mengamankan 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar dan menggandeng Bareskrim Polri serta Ditjen ESDM untuk penelusuran.

Pemerintah mengingatkan bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan, antara lain PMK Nomor 203/2017, PMK 34/2025, serta PMK 80/2025 yang berlaku mulai 23 Desember 2025 mengenai bea keluar emas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait