Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah diminta agar tidak terlalu membatasif dalam mengatur pelarangan bahan tambahan dan varian rasa pada produk tembakau, agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti meningkatnya rokok ilegal. Anggota Komisi IX DPR, Zainal Munasichin, menyoroti bahwa regulasi yang kaku bisa justru menghambat upaya mengurangi prevalensi rokok dan justru mendukung pasar rokok ilegal yang tidak kunjung berkurang. Hal ini berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Untuk itu, pemerintah diharuskan lebih selektif dalam membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan yang digunakan, karena tidak semua bahan tambahan perlu dilarang dengan aturan yang sama. Dampak terhadap peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara perlu dipertimbangkan sebelum menerapkan aturan baru. Wacana ini menjadi bagian dari pembahasan aturan turunan PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024, yang sekaligus mengatur produk tembakau bersama PerBPOM dan SNI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 10.40
Pedagang Wanti-Wanti Efek Domino Larangan Perisa Rokok
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 16.46
Bea Cukai Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol
Berita terkait
Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam
JawaPos · 30 September 2026 pukul 23.30
Sisir Kalipare hingga Donomulyo, Bea Cukai Malang Temukan 14.596 Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.55
Perubahan Aturan Produk Tembakau Bisa Pengaruhi Cukai Rp 47,7 T
Detik.com · 20 September 2026 pukul 13.58
Kemenkeu Jatim sita 284,01 juta rokok ilegal dari 1.568 penindakan
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 18.07