Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 3,17 Kg Sabu-Sabu di Perairan Pulau Burung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tembilahan, Direktorat P2 Bea Cukai, dan Polres Indragiri Hilir menggagalkan penyelundupan sabu seberat ±3.174 gram di perairan Pulau Burung, Riau. Penangkapan terjadi pada 30 September 2026 pukul 05.35 WIB melalui operasi Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika (Patma Berani) 2026.
Narkotika ditemukan di dalam kapal KLM Mega Indah asal Pasir Gudang, Malaysia. Petugas menemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bawah palka kamar mesin dan ditutupi drum air. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain di wilayah Sungai Guntung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 10.09
Terungkap, Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu
Berita terkait
Bea Cukai dan Polri-BNN Bersinergi Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 19.04
Bea Cukai Batam Amankan 3 Penumpang Pembawa 490 Gram Sabu-Sabu di Bandara Hang Nadim
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.06
Bea Cukai & Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan 65 Kg Sabu-Sabu, 2 Tersangka Dibekuk
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 13.12
Bea Cukai dan TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Perbatasan RI-Malaysia
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 18.09