Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap, Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu

Polisi mengungkap penyelundupan sabu di Rutan Kelas I Depok. Petugas bernama S menerima upah Rp 1 juta per kali menyelundupkan narkotika ke warga binaan. Dua tahanan, A dan Y, terlibat konsumsi sabu pada 27 September 2026, dengan video viral pada 3 Oktober 2026. Pemeriksaan urine menunjukkan A positif, S negatif. Sabu diperoleh dari R di Tapos melalui S. Dua petugas Rutan diperiksa, satu menyelundupkan sabu, satu lagi lampu disko dan alat musik. Pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan sanksi administratif atau kode etik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait