Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Digelar Kejaksaan

Bea Cukai Denpasar menghadiri pemusnahan 3.547.344 batang rokok ilegal oleh Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kejaksaan Negeri Denpasar pada 27 Agustus 2025. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan cukai selama 2023-2025 dari 6 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai barang Rp 5,08 triliun dengan kerugian negara Rp 3,49 triliun. Kepala Bea Cukai Denpasar menyatakan ini bentuk sinergi antara dua instansi dalam penanganan perkara cukai hingga tahap akhir.

Berita terkait