Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!

Bea Cukai Bogor memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) pada Rabu (12/8). Barang yang dimusnahkan meliputi 10.246.013 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan 642 kilogram tekstil atau kain. Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Bogor, kemudian dilanjutkan dengan penghancuran menggunakan mesin shredder dan pembakaran di incinerator PT Solusi Bangun Indonesia, Narogong, agar barang tidak dapat digunakan kembali.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 15.223.188.305. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Chotibul Umam menyebut potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7.646.945.698. Tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Keberhasilan penindakan hingga pemusnahan merupakan hasil sinergi Bea Cukai Bogor dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, serta Satpol PP. Koordinasi antarinstansi ini memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran barang tanpa dokumen resmi di wilayah Bogor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait