Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Bogor memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) pada Rabu (12/8). Barang yang dimusnahkan meliputi 10.246.013 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan 642 kilogram tekstil atau kain. Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Bogor, kemudian dilanjutkan dengan penghancuran menggunakan mesin shredder dan pembakaran di incinerator PT Solusi Bangun Indonesia, Narogong, agar barang tidak dapat digunakan kembali.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 15.223.188.305. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Chotibul Umam menyebut potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7.646.945.698. Tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Keberhasilan penindakan hingga pemusnahan merupakan hasil sinergi Bea Cukai Bogor dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, serta Satpol PP. Koordinasi antarinstansi ini memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran barang tanpa dokumen resmi di wilayah Bogor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.29
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai: Supaya Aktif Tangkap Penyelundupan
Berita terkait
Paruh Pertama 2026, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp 15,57 M
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 17.51
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,18 Miliar
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.32
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19