Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA

Bea Cukai Sumbawa memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode 2025-2026 senilai Rp 827.081.000. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan TPA Raberas pada 13 Agustus 2025. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 836.382.770, yang meliputi cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Sugeng Hariyanto menyatakan pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh hukum sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari produk yang tidak terjamin standarnya. Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Satpol PP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait