Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Sumbawa memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode 2025-2026 senilai Rp 827.081.000. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan TPA Raberas pada 13 Agustus 2025. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 836.382.770, yang meliputi cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Sugeng Hariyanto menyatakan pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh hukum sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari produk yang tidak terjamin standarnya. Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Satpol PP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.29
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai: Supaya Aktif Tangkap Penyelundupan
Berita terkait
Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Digelar Kejaksaan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.36
Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Saat Periksa Truk di Tol Semarang-Solo
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 14.48
Kebijakan Hasil Tembakau Perlu Pertimbangkan Industri hingga Penerimaan Cukai
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 22.13
Bea Cukai Menilai Larangan Bahan Tambahan Rokok Perlu Dikaji, Ini Alasannya
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.15