Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Makassar Dorong Kepatuhan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Ilegal

Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan selama periode 2025-Juli 2026. Dari 123 penindakan yang dilakukan, barang-barang hasil penindakan ditetapkan sebagai BMMN dan dipakai untuk pemusnahan. Barang yang dimusnahkan meliputi 28,5 juta batang rokok ilegal, 635 liter miras berbagi merek, 1.168 pcs barang bawaan pemumpang (kosmetik, obat, mainan), serta 35 unit handphone. Nilai barang mencapai Rp46,05 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp30,04 miliar. Denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai diberlakukan pada enam kasus, total Rp307,64 ribu.

Berita terkait