Bea Cukai Makassar Dorong Kepatuhan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan selama periode 2025-Juli 2026. Dari 123 penindakan yang dilakukan, barang-barang hasil penindakan ditetapkan sebagai BMMN dan dipakai untuk pemusnahan. Barang yang dimusnahkan meliputi 28,5 juta batang rokok ilegal, 635 liter miras berbagi merek, 1.168 pcs barang bawaan pemumpang (kosmetik, obat, mainan), serta 35 unit handphone. Nilai barang mencapai Rp46,05 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp30,04 miliar. Denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai diberlakukan pada enam kasus, total Rp307,64 ribu.
Bagikan
Berita terkait
332 Penindakan, Bea Cukai Kendari Amankan 3,9 Juta Rokok Ilegal Beredar di Sultra
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 11.15
Cegah Kerugian Negara Rp68,9 M, Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.35
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara Rp 46,79 Miliar
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 20.10
Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jakarta: Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 17.49