Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara Rp 46,79 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4840424/original/000128200_1716430508-rokok_ilegal.jpg)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 59.767.108 batang rokok ilegal hingga awal September 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 46,79 miliar. Jumlah ini naik 31,7% dibandingkan penindakan selama 2025 yang mencapai 45.376.082 batang. Nilai barang hasil penindakan pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 83,39 miliar. Penindakan terbaru meliputi pengamanan 10.783.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 8,05 miliar, termasuk 10.067.000 batang di Pademangan, Jakarta Utara (Rp 7,51 miliar) dan 716.800 batang dari KPPBC TMP A Marunda (Rp 534 juta).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 17.49
Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jakarta: Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar
JawaPos · 9 September 2026 pukul 16.15
Bea Cukai Kembali Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugian Negara Rp8,05 Miliar
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.35
59,8 Juta Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak Bea Cukai, Negara Rugi Rp 46,79 M
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.48
Rokok Ilegal Menggerus Penerimaan Negara dan Memicu Persaingan Usaha tak Sehat
Berita terkait
Bea Cukai lakukan 20.643 tindakan senilai Rp11,25 triliun per Agustus
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 19.46
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Barang Sitaan Tembus Rp11,25 T
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.33
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 Triliun
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.39
Kejar-kejaran di Tol Nganjuk, Bea Cukai Gagalkan 1,5 Juta Rokok Ilegal
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.15