Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Cegah Kerugian Negara Rp68,9 M, Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal

Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat memusnahkan 44,69 juta batang rokok dan 5.893 liter miras ilegal pada 10 September 2026. Barang-barang hasil penindakan semester dua 2025 hingga Juni 2026 ini bernilai total Rp68,88 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp44,65 miliar.

Sepanjang Januari-Agustus 2026, terdapat 486 penindakan di Lampung dan Bengkulu yang menyita jutaan batang rokok, ribuan liter miras, serta ratusan kilogram narkotika termasuk ganja dan sabu. Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan wilayah tersebut mencapai Rp2,37 triliun atau 101,20% dari target tahunan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait