Cegah Kerugian Negara Rp68,9 M, Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat memusnahkan 44,69 juta batang rokok dan 5.893 liter miras ilegal pada 10 September 2026. Barang-barang hasil penindakan semester dua 2025 hingga Juni 2026 ini bernilai total Rp68,88 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp44,65 miliar.
Sepanjang Januari-Agustus 2026, terdapat 486 penindakan di Lampung dan Bengkulu yang menyita jutaan batang rokok, ribuan liter miras, serta ratusan kilogram narkotika termasuk ganja dan sabu. Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan wilayah tersebut mencapai Rp2,37 triliun atau 101,20% dari target tahunan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 20.10
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara Rp 46,79 Miliar
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 17.49
Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jakarta: Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar
JawaPos · 9 September 2026 pukul 16.15
Bea Cukai Kembali Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugian Negara Rp8,05 Miliar
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.35
59,8 Juta Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak Bea Cukai, Negara Rugi Rp 46,79 M
Berita terkait
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar, Ada HP Bekas dan Rokok
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 15.07
Kanwil Bea Cukai Jakarta musnahkan barang kena cukai ilegal Rp20,18 M
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 23.59
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20
Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp11,81 Miliar
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 22.53