Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 13 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp20,5 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran lebih dari 13 juta batang rokok ilegal, 2.357,5 kilogram tembakau iris ilegal, dan 2.338 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama semester I 2026. Penindakan dilakukan sebanyak 44 kali, dengan nilai ekonomi barang ilegal sekitar Rp20,5 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp9,99 miliar jika beredar di pasaran. Seluruh barang sitaan dimusnahkan pada tanggal 9–13 Juli 2026. Memasuki semester II 2026, Bea Cukai Malang akan memperkuat pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah Malang Raya guna meningkatkan pemahaman publik tentang ciri-ciri barang ilegal dan dampak negatif peredarannya.
Bagikan
Berita terkait
Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi ASAP di Banten dan Parepare
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 05.48
Bawa Merah Putih, Lody Natasha dan Sasty Laksamana Finis P21 di AXCR 2026
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 07.44
Petunjuk Sindikat Narkoba Terungkap dari Pemeriksaan Pilot Malaysia
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.30
Malam Panjang di Rumah Maeda Sebelum Proklamasi
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 05.30