Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 13 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp20,5 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran lebih dari 13 juta batang rokok ilegal, 2.357,5 kilogram tembakau iris ilegal, dan 2.338 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama semester I 2026. Penindakan dilakukan sebanyak 44 kali, dengan nilai ekonomi barang ilegal sekitar Rp20,5 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp9,99 miliar jika beredar di pasaran. Seluruh barang sitaan dimusnahkan pada tanggal 9–13 Juli 2026. Memasuki semester II 2026, Bea Cukai Malang akan memperkuat pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah Malang Raya guna meningkatkan pemahaman publik tentang ciri-ciri barang ilegal dan dampak negatif peredarannya.
Bagikan
Berita terkait
Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Sebanyak Ini
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 16.02
Tegas, Bea Cukai Malang Sita 61.400 Batang Rokok Ilegal di Jalur Ekspedisi Kereta Api
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 18.20
Bea Cukai Siapkan Skema Tarik Rokok Ilegal ke Jalur Resmi, Begini Caranya
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.00
Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi ASAP di Banten dan Parepare
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 05.48