Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran 7,8 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 tentang pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar. Setelah ditelusuri, Bea Cukai mengidentifikasi 2 peti kemas yang diduga memuat rokok ilegal. Pada 23 Juli 2026, diterbitkan Nota Hasil Intelijen terhadap kedua peti kemas tersebut. Ketika tiba di pelabuhan, tim Bea Cukai segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengecekan dan hold system terhadap peti kemas. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait