Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran 7,8 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 tentang pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar. Setelah ditelusuri, Bea Cukai mengidentifikasi 2 peti kemas yang diduga memuat rokok ilegal. Pada 23 Juli 2026, diterbitkan Nota Hasil Intelijen terhadap kedua peti kemas tersebut. Ketika tiba di pelabuhan, tim Bea Cukai segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengecekan dan hold system terhadap peti kemas. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 12.58
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.32
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel
Berita terkait
Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.06
Lewat Operasi ASAP, Bea Cukai Intensif Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Banten & Parepare
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.03
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.14