Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,4 Juta Rokok Ilegal dan Setor Rp 3,35 Miliar ke Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Merauke bersama Kodaeral XI Merauke memusnahkan sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada 2 September 2026 di Markas Kodaeral XI Merauke. Barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS 1, Jalan Irian Seringgu, Merauke, yang mengamankan 94 dus rokok ilegal atau 1.498.800 batang. Setelah penelitian dan penanganan perkara, kasus diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pihak terkait membayar sanksi administratif sebesar Rp 3.354.315.000 pada 10 Agustus 2026. Seluruh pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara. Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Isa Ramadhan menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang telah dituntaskan sesuai kewenangan.
Bagikan
Berita terkait
6.776 Rokok Ilegal Ditemukan di Lamongan, Terbanyak di Kedungpring
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 08.33
Tiga Kali Operasi Selama Agustus, Satpol PP Kota Bima Amankan Belasan Ribu Rokok Ilegal
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.09
Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.10
59,8 Juta Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak Bea Cukai, Negara Rugi Rp 46,79 M
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.35