Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,4 Juta Rokok Ilegal dan Setor Rp 3,35 Miliar ke Negara

Bea Cukai Merauke bersama Kodaeral XI Merauke memusnahkan sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada 2 September 2026 di Markas Kodaeral XI Merauke. Barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS 1, Jalan Irian Seringgu, Merauke, yang mengamankan 94 dus rokok ilegal atau 1.498.800 batang. Setelah penelitian dan penanganan perkara, kasus diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pihak terkait membayar sanksi administratif sebesar Rp 3.354.315.000 pada 10 Agustus 2026. Seluruh pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara. Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Isa Ramadhan menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang telah dituntaskan sesuai kewenangan.

Berita terkait