Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

59,8 Juta Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak Bea Cukai, Negara Rugi Rp 46,79 M

Kanwil DJBC Jakarta menindak 59,8 juta batang rokok ilegal pada 2026, menghasilkan kerugian negara Rp 46,79 miliar. Penindakan meningkat 257% dibanding 2025 yang hanya 23 juta batang. Selain rokok, Bea Cukai Jakarta juga menindak 12.093 liter MMEA dan 5.300 liter etil alkohol dengan total nilai Rp 83,39 miliar. Penindakan secara keseluruhan naik 31,7% dibanding 2025. Peredaran rokok ilegal merusak persaingan industri legal dan mengurangi penerimaan fiskal negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait