Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!

Direktorur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, melaporkan penindakan rokok ilegal mencapai 1,2 miliar batang per 31 Juli 2026, naik 100% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 600 juta batang. Peningkatan ini mencerminkan upaya lebih agresif Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara.

Dalam operasi terbaru, Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur dan hendak dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp13,30 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar yang terdiri dari penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp1,31 miliar.

Djaka menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari integritas pegawai Bea Cukai yang tidak pernah berhenti untuk mengawal penerimaan negara agar sesuai dengan target pemerintah. Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus diperkuat di masa mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait