Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, melaporkan penindakan rokok ilegal mencapai 1,2 miliar batang per 31 Juli 2026, naik 100% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 600 juta batang. Peningkatan ini mencerminkan upaya lebih agresif Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara.
Dalam operasi terbaru, Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur dan hendak dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp13,30 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar yang terdiri dari penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp1,31 miliar.
Djaka menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari integritas pegawai Bea Cukai yang tidak pernah berhenti untuk mengawal penerimaan negara agar sesuai dengan target pemerintah. Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus diperkuat di masa mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.56
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.42
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.29
Tingkatkan Pemahaman Publik, Bea Cukai Intensifkan Edukasi Ketentuan Cukai
Berita terkait
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3.006.544 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Tuh Lihat!
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.20
Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.00
Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp 250,6 Juta
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 10.07