Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dalam dua kontainer. Penindakan ini dilakukan setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Jawa Timur ke Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas melakukan penyisiran dan pengawasan pada Jumat (7/8), lalu mengidentifikasi dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal dengan menggunakan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan. Kedua kontainer kemudian diamankan dan dibawa ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas, dan hasil analisis citra menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton, mengindikasikan keberadaan rokok ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.10
Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 07.25
Sempat Terancam Dibubarkan, Bos Bea Cukai Klaim Kinerja Membaik
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.35
Purbaya Beri Waktu Berbenah hingga September, Bos Bea Cukai Bilang Begini
Berita terkait
Naik 60 Persen! Bea Cukai Amankan 1,124 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Agustus 2026
JawaPos · 20 September 2026 pukul 10.00
Bea Cukai Kaji Skema Tarik Pengusaha Rokok Ilegal ke Jalur Resmi
kumparan · 18 September 2026 pukul 19.30
Skema Rokok Ilegal Jadi Legal Masih Dikaji, Bea Cukai Tunggu Pembahasan dengan DPR
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.30
Rokok Ilegal Makin Marak, 1,12 Miliar Batang Ditindak hingga Agustus
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.13