Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dalam dua kontainer. Penindakan ini dilakukan setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Jawa Timur ke Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas melakukan penyisiran dan pengawasan pada Jumat (7/8), lalu mengidentifikasi dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal dengan menggunakan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan. Kedua kontainer kemudian diamankan dan dibawa ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas, dan hasil analisis citra menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton, mengindikasikan keberadaan rokok ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.10
Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 07.25
Sempat Terancam Dibubarkan, Bos Bea Cukai Klaim Kinerja Membaik
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.35
Purbaya Beri Waktu Berbenah hingga September, Bos Bea Cukai Bilang Begini
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.42
Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp 250,6 Juta
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 10.07
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal Bernilai Rp 3,4 Miliar
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 23.56