Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dalam dua kontainer. Penindakan ini dilakukan setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Jawa Timur ke Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas melakukan penyisiran dan pengawasan pada Jumat (7/8), lalu mengidentifikasi dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal dengan menggunakan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan. Kedua kontainer kemudian diamankan dan dibawa ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas, dan hasil analisis citra menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton, mengindikasikan keberadaan rokok ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait