Bea Cukai Ternate Amankan 4 Koli Rokok Ilegal di Pelabuhan Jikotamo, Siapa Pemiliknya?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Ternate mengamankan 64.000 batang rokok ilegal pada 4 koli di Pelabuhan Jikotamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat (7/8). Penindakan berupa hasil pengawasan rutin saat memantau aktivitas pembongkaran muatan kapal penumpang rute Sanana-Obi. Empat koli diturunkan dan ditinggalkan di area dermaga, petugas memeriksanya dan menemukan rokok tanpa pita cukai. Modusnya adalah meninggalkan barang sementara di dermaga untuk menghindari pengawasan. Hasil penindakan masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan pemilik rokok tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.59
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 02.03
Tangkap Kapal Berisi 2,6 Ton Narkotika di Kepri, Bea Cukai: 13 Juta Jiwa Selamat
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.51
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.56
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.42