Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat

Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil menggagalkan peredaran 2,7 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Kubu Raya pada Senin (10/8). Penindakan berawal dari intelijen petugas tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan truk pengangkut kapal KM Dharma Rucitra 9 dari Jawa ke Kalimantan. Hasil pemeriksaan di gudang, tim menemukan 175 koli berisi 2.740.000 batang rokok tak berdaftar dengan nilai Rp4,076 miliar. Kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,65 miliar. Kepala Seksi Tommy Pramugia Sofyar menyatakan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran cukai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait