Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp155,78 Juta

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp155,78 juta di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kamis (27/8). Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait dan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Barang dimusnahkan melalui proses penghancuran, pembakaran, dan pemotongan agar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp155,78 juta, dengan potensi kerugian negara yang dicegah sekitar Rp125 juta. Pemusnahan dilakukan dengan bantuan pihak ketiga dan disaksikan oleh instansi terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur.

Berita terkait