Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp155,78 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp155,78 juta di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kamis (27/8). Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait dan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Barang dimusnahkan melalui proses penghancuran, pembakaran, dan pemotongan agar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp155,78 juta, dengan potensi kerugian negara yang dicegah sekitar Rp125 juta. Pemusnahan dilakukan dengan bantuan pihak ketiga dan disaksikan oleh instansi terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.27
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15
Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp11,81 Miliar
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 22.53
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.51