Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama BNN dan Polda Kepulauan Riau berhasil menyita 1,5 juta batang rokok ilegal dari kapal MV Ocean Porter yang juga mengangkut 2,6 ton narkotika cair di perairan Karimun. Kapal ini diserang pada Senin (17/8/2026) sebagai kado di Hari Kemerdekaan ke-81 RI. Rokok ilegal yang disita tersebut merupakan merek GD asal China, dikemas dalam 157 dus dengan isi 50 slop per dus, dan setiap slop berisi 10 bungkus dengan masing-masing berisi 20 batang rokok.
Direktur Jenderur Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa penyitaan ini mencegah kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari potensi penerimaan negara yang hilang jika 1,57 juta batang rokok ilegal beredar di masyarakat. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri, dengan dukungan Kapal Patroli BC 30005, BC 20011, dan K9 BC Batam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 02.03
Tangkap Kapal Berisi 2,6 Ton Narkotika di Kepri, Bea Cukai: 13 Juta Jiwa Selamat
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.10
DJBC Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair 2,6 Ton, Masuk Saat HUT RI ke-81
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.20
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu & Jutaan Rokok Ilegal di Kepri
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
Berita terkait
64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.28
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 12.58
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair & 1,57 Juta Rokok Ilegal
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.45
Disergap di Kepri, Ini Kapal MV Ocean Porter Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.21