Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M

Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama BNN dan Polda Kepulauan Riau berhasil menyita 1,5 juta batang rokok ilegal dari kapal MV Ocean Porter yang juga mengangkut 2,6 ton narkotika cair di perairan Karimun. Kapal ini diserang pada Senin (17/8/2026) sebagai kado di Hari Kemerdekaan ke-81 RI. Rokok ilegal yang disita tersebut merupakan merek GD asal China, dikemas dalam 157 dus dengan isi 50 slop per dus, dan setiap slop berisi 10 bungkus dengan masing-masing berisi 20 batang rokok.

Direktur Jenderur Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa penyitaan ini mencegah kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari potensi penerimaan negara yang hilang jika 1,57 juta batang rokok ilegal beredar di masyarakat. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri, dengan dukungan Kapal Patroli BC 30005, BC 20011, dan K9 BC Batam.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait