Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama BNN dan Polda Kepulauan Riau berhasil menyita 1,5 juta batang rokok ilegal dari kapal MV Ocean Porter yang juga mengangkut 2,6 ton narkotika cair di perairan Karimun. Kapal ini diserang pada Senin (17/8/2026) sebagai kado di Hari Kemerdekaan ke-81 RI. Rokok ilegal yang disita tersebut merupakan merek GD asal China, dikemas dalam 157 dus dengan isi 50 slop per dus, dan setiap slop berisi 10 bungkus dengan masing-masing berisi 20 batang rokok.
Direktur Jenderur Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa penyitaan ini mencegah kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari potensi penerimaan negara yang hilang jika 1,57 juta batang rokok ilegal beredar di masyarakat. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri, dengan dukungan Kapal Patroli BC 30005, BC 20011, dan K9 BC Batam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 02.03
Tangkap Kapal Berisi 2,6 Ton Narkotika di Kepri, Bea Cukai: 13 Juta Jiwa Selamat
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 22.13
Bea Cukai Cegat MV Ocean Porter, Muatan 2,6 Ton Sabu Cair Disita
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.26
Kronologi Kapal Asing Penyelundup 2,6 Ton Sabu Cair Ditangkap di Kepri
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.10
DJBC Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair 2,6 Ton, Masuk Saat HUT RI ke-81
Berita terkait
Tegas, Bea Cukai Malang Sita 61.400 Batang Rokok Ilegal di Jalur Ekspedisi Kereta Api
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 18.20
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 210,2 Triliun hingga Agustus 2026
kumparan · 19 September 2026 pukul 03.00
Rokok Ilegal Makin Marak, 1,12 Miliar Batang Ditindak hingga Agustus
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.13
Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 14.19