Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3.006.544 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Tuh Lihat!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada Rabu (5/8). Rokok tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang 2025 (2.069.223 batang) dan 2026 (937.321 batang) di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan Rp 2,87 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi menyatakan pemusnahan ini sebagai komitmen penegakan hukum cukai, menjamin barang bukti tidak kembali beredar, serta menciptakan iklim usaha sehat di sektor tembakau. Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat karena tidak memenuhi kewajiban cukai.
Bagikan
Berita terkait
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 210,2 Triliun hingga Agustus 2026
kumparan · 19 September 2026 pukul 03.00
Bea Cukai Kendari Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Penindakan di Lokasi Ini
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 10.18
DPR Minta Bea Cukai Usut Pemodal Rokok Ilegal
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 17.59
DPR Dorong Bea Cukai Telusuri Rantai Rokok Ilegal
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 10.21