Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3.006.544 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Tuh Lihat!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada Rabu (5/8). Rokok tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang 2025 (2.069.223 batang) dan 2026 (937.321 batang) di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan Rp 2,87 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi menyatakan pemusnahan ini sebagai komitmen penegakan hukum cukai, menjamin barang bukti tidak kembali beredar, serta menciptakan iklim usaha sehat di sektor tembakau. Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat karena tidak memenuhi kewajiban cukai.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Tingkatkan Pemahaman Publik, Bea Cukai Intensifkan Edukasi Ketentuan Cukai
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.29