Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3.006.544 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Tuh Lihat!

Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada Rabu (5/8). Rokok tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang 2025 (2.069.223 batang) dan 2026 (937.321 batang) di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan Rp 2,87 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi menyatakan pemusnahan ini sebagai komitmen penegakan hukum cukai, menjamin barang bukti tidak kembali beredar, serta menciptakan iklim usaha sehat di sektor tembakau. Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat karena tidak memenuhi kewajiban cukai.

Berita terkait