DPR Minta Bea Cukai Usut Pemodal Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4772900/original/024741400_1710430818-WhatsApp_Image_2024-03-14_at_11.39.36.jpeg)
Komisi III DPR RI mendesak Bea Cukai untuk mengusut tuntas produsen dan penerima manfaat (beneficial owner) di balik peredaran rokok ilegal. Langkah ini bertujuan menekan kebocoran penerimaan negara, mencegah pencucian uang, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri legal.
Urgensi ini didasari oleh data Bea Cukai Jakarta yang menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 46,79 miliar. DPR menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti di tingkat pengecer atau distributor, tetapi harus menyasar pemodal yang memperoleh keuntungan terbesar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, berkomitmen mengejar pelaku hingga penerima manfaat akhir untuk memberikan efek jera. Pendekatan ini diharapkan menjadi standar baru dalam penyidikan barang kena cukai ilegal guna mengamankan pendapatan negara dan melindungi kesehatan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 15.11
Misbakhun Bantah Tudingan soal Keterkaitannya dengan Cukai Rokok
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.53
Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.31
DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
Berita terkait
DPR Dorong Bea Cukai Telusuri Rantai Rokok Ilegal
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 10.21
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.50
Makin Banyak Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak, Bea Cukai: Tanda Permasalahan Serius
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.30