Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Dorong Bea Cukai Telusuri Rantai Rokok Ilegal

Komisi III DPR RI mendorong Bea Cukai untuk menelusuri peredaran rokok ilegal tidak hanya pada tingkat pengecer, tetapi juga hingga produsen dan distributor besar yang memperoleh manfaat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan bahwa rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan program sosial. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat, karena pelaku ilegal tidak memenuhi kewajiban cukai seperti pelaku usaha legal. Pada tahun 2026, Bea Cukai Jakarta menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Abdullah menekankan bahwa pemberantasasan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dari bisnis rokok ilegal untuk mencegah penggunaan dana tersebut dalam kegiatan ilegal lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait