DPR Dorong Bea Cukai Telusuri Rantai Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI mendorong Bea Cukai untuk menelusuri peredaran rokok ilegal tidak hanya pada tingkat pengecer, tetapi juga hingga produsen dan distributor besar yang memperoleh manfaat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan bahwa rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan program sosial. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat, karena pelaku ilegal tidak memenuhi kewajiban cukai seperti pelaku usaha legal. Pada tahun 2026, Bea Cukai Jakarta menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Abdullah menekankan bahwa pemberantasasan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dari bisnis rokok ilegal untuk mencegah penggunaan dana tersebut dalam kegiatan ilegal lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.48
Rokok Ilegal Menggerus Penerimaan Negara dan Memicu Persaingan Usaha tak Sehat
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.50
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.30
Makin Banyak Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak, Bea Cukai: Tanda Permasalahan Serius
Berita terkait
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok dan 1.511,55 Liter MMEA Ilegal di Kota Malang
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 17.48
Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar, Ada 22 Juta Batang
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 17.22
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29