Bea Cukai Sampit Musnahkan 799.400 Batang Rokok dan 4.200 Liter MMEA Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (15/9). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 101 penindakan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.353.279.636, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1.160.139.877. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor dan dilanjutkan di TPA Kotawaringin Timur. Keberhasilan operasi ini didorong oleh sinergi dan koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam memetakan pelanggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.10
Bea Cukai Gagalkan Balpres Pakaian Bekas Rp11,44 M Masuk RI
Berita terkait
Perkuat Peran Bea Cukai, Suahasil Pastikan Pemberantasan Rokok Ilegal Makin Masif
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.21
Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 14.53
Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.06
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 15.17